Sabtu, 15 Juni 2013
Baru Bagus Nih Perkosa Anak Penjara 30 Ribu Tahun
Biar nyahok sekalian, hukum saja berat-berat, anak kok diperkosa, makhluk lemah seperti anak-anak bukan untuk dieksploitasi, apalagi sampai menghilangkan kehormatan mereka. Sayangnya hukuman berat seperti ini hanya ada di Amerika, Di Indonesia, pemerkosa dipenjara maksimal 12 tahun. Sedangkan di KUHP, hukuman maksimal hanya 20 tahun penjara. Di Amerika hukuman ini diberikan kepada Charles Scott
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar